Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kaertu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan Rawat ICU

  1. Keluarga Melakukan Pendaftaran
  2. Petugas Mengantar Pasien Keruang Rawat ICU
  3. Petugas Ruang ICU Serah Terima Pasien Dan Orientasi Ruangan
  4. Asuhan Medis Dan Keperawatan Selama Perawatan
  5. Pasien Pindah Ruang Rawat/Pulang/Rujuk

Waktu Sampai di Ruang Rawwat Intensive > 1 Jam

Umum   :   Sesuai Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014

JKN       :   Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat ICU

Email  : rsudkabsekadau@gmail.com

Tlp      : ( 0564 ) 41110 - 41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"