Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir akta kematian (F-2.28/F-2.29);
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter, Kepala Pekon, Kepala Maskapi, Ketetapan Pengadilan, Keterangan Kepolisian;
  3. Fotocopy Akta Kelahiran almarhum;
  4. Bagi WNA fotocopy Passport yang telah disahkan kedutaan.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Kematian;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Kematian.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian"