Standar pelayanan rawat inap

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu Indetitas / KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas melakukan serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Pasien mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap > 1 jam

Umum : Sesuai peraturan Bupati sekadau Nomor 42 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Email : rsudkabsekadau@gmail.com

Telp : ( 0564 ) 41110-41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat inap"