Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir akta perceraian (F-2.19);
  2. Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, harus dilaporkan sebelum 60 hari dari tanggal berkekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy KTP dan KK;
  5. Bagi WNA agar melengkapi fotocopy Passport.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Perceraian;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Perceraian.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian"