Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir permohonan akta perkawinan (F-2.12);
  2. Surat Keterangan Perkawinan sah secara Agama dari Pemuka Agama
  3. Surat Ijin orang tua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kematian/Akta Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin;
  5. Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan;
  6. Fotocopy KK dan KTP bagi kedua mempelai (Fotocopy passport bagi WNA);
  7. Fotocopy KTP dua orang saksi (yang sudah berumur 21 tahun keatas);
  8. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  9. Asli Ijin Komandan bagi anggota TNI dan POLRI;
  10. Keputusan Pengadilan Negeri untuk Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri;
  11. Surat peralihan Agama apabila ada peralihan Agama.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Perkawinan;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Perkawinan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan"