Pelayanan Persalinan

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, KCS);
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya;

  1. Petugas pelayanan Persalinan memanggil nama dan alamat klien.
  2. Petugas melakukan anamnesa baik secara auto anamnesa maupun alloanamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik (Tanda- tanda vital, kontraksi dan leopold)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dalam
  5. Petugas memberitahu hasil pemeriksaan kepada ibu dan keluarga
  6. Petugas mengobservasi kemajuan persalinan
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di lembar partograf dan catatan perkembangan
  8. Petugas memastikan tanda dan gejala kala II (doran, teknus, perjol, vulka)
  9. Petugas mematahkan ampul Oksitosin 10 IU, spuit dibuka, masukkan ke dalam wadah partus set
  10. Petugas penolong persalinan menggunakan APD
  11. Petugas melakukan VT untuk memastikan pembukaan lengkap
  12. Petugas melakukan pemecahan ketuban bila selaput ketuban belum pecah
  13. Petugas mencelupkan tangan yang bersarung tangan ke dalam larutan klorin 0,5 sarung tangan dibuka
  14. Petugas memeriksa DJJ
  15. Petugas memimpin ibu meneran
  16. Petugas memasang alas bokong
  17. Petugas memakai sarung tangan DTT pada kedua tangan
  18. Petugas melahirkan kepala, bila didapatkan mekonium pada air ketuban, segera setelah kepala lahir lakukan penghisapan pada mulut dan hidung janin menggunakan slym de lee
  19. Petugas mengusap muka janin dari lendir dan darah dengan menggunakan kain kasa
  20. Petugas memeriksa belitan tali pusat
  21. Petugas menunggu hingga kepala janin putar paksi luar
  22. Petugas melahirkan badan dan tungkai
  23. Petugas menangani bayi baru lahir keringkan bayi, potong tali pusat
  24. Palpasi abdominal untuk memastikan tidak ada janin kedua.
  25. Beri penjelasan pada ibu bahwa akan dilakukan injeksi pada paha
  26. Injeksi Oksitosin 10 IU IM pada bagian lateral dari paha ibu kira-kira 1/3 atas paha dalam waktu 2 menit dari kelahiran bayi.
  27. Pindahkan klem tali pusat diujung, tempatkan kira-kira 5-10 cm dari vulva.
  28. Lakukan penegangan tali pusat terkendali (PTT) dengan cara:Letakkan tangan kiri di atas simfisis,Tegangkan tali pusat dengan tangan kanan,Dorong uterus ke arah dorsokranial pada saat ada his dan terlihat tanda-tanda pelepasan plasenta, sementara tangan kanan menegangkan tali pusatBila dalam waktu 15 menit uterus tidak berkontraksi, ulangi pemberian Oksitosin 10 IU.
  29. Keluarkan plasenta.
  30. Setelah plasenta lahir, segera tangan kiri melakukan masase fundus uteri dengan gerakan melingkar sampai uterus berkontraksi.
  31. Sementara itu tangan kanan melakukan pemeriksaan kelengkapan plasenta dan selaput ketuban.
  32. Tempatkan plasenta pada wadah yang telah disediakan
  33. Petugas melepaskan sarung tangan pada larutan klorin
  34. Petugas jaga melakukan pemeriksaan kembali tanda-tanda vital,tingi fundus uteri,kontraksi,kandung kemih,perdarahan
  35. Petugas jaga melakukan pencatatan kondisi ibu dan membuat laporan
  36. Petugas jaga melakukan penulisan rencana pengobatan,tindakan yang masih diperlukan dalam asuhan lanjutan
  37. Petugas jaga memberitahu kepada ibu dan keluarganya bahwa tindakan telah selesai
  38. Petugas memberikan konseling tentang perawatan bayi dan perawatan nifas serta kunjungan ulang
  39. Petugas jaga melakukan pemantauan ibu hingga 6 jam pasca tindakan.
  40. Petugas melakukan Pencatatan dan Pelaporan
  41. Petugas mengijinkan ibu dan bayi pulang apabila dalam 6 jam ibu dan bayi sehat dan normal.

Ibu hamil anak pertama maksimal 20 jam

Ibu hamil anak kedua dan seterusnya maksimal 16 jam

Merujuk pada Perda No. 4 tahun 2011

Klien terlayani Persalinannya sesuai dengan standart

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Secara Langsung;
  2. SMS/WA, Kotak Saran;
  3. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang bertanggung jawab penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  1. Admen ke Ketua Pokja Admen;
  2. UKM ke Ketua Pokja UKM;
  3.   UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kotak Saran;
  2. Pesawat telepon
  3. Komputer;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"