Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01);
  2. Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong;
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Ibu
  4. Fotocopy Kartu Keluraga dan KTP-el Ibu;
  5. Mengisi formulir pernyataan Ibu bermaterai Rp. 6.000,- dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Kelahiran;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Kelahiran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu"