Unit Gawat Darurat

No. SK: 440.1/036/ukp/sk/05.2.12/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
  2. Membawa Kartu BPJS/JKN KIS/Saraswati

  1. Pasien masuk ke ruang UGD
  2. Pasien dipersilahkan berbaring di tempat tidur
  3. Petugas memeriksa kondisi pasien
  4. Petugas melakukan observasi
  5. Petugas memberikan obat
  6. Petugas merujuk : Jika kasus pasien indikasi tidak mampu dilayani di Puskesmas
  7. Pasien dipersilahkan pulang dan kontrol kembali jika diperlukan.

5 menit

Setiap hari 24 jam

Berdasar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.  DebrIdement luka kecil Rp 10.000

5.  Mengangkat benda asing tanpa sayatan Rp 10.000

8.  Pasang kateter  Rp 20.000

1.  Jahit luka 6-10 jahutan Rp 30.000

4.  Pengambilan benda asing dengan sayatan Rp.50.000

Tindakan Besar :

2.  Penanganan syok Rp. 100.000

Debridement luka luas Rp.50.000

Pelayananan Gawat Darurat, Pelayanan Visume

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Ngrampal antara lain :

3.  SMS/WA melalui nomor telepon : 082138952851

5.  Instagram : @puskesmasngrampal

6.E- mail : ngrampalpuskesmas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"