Penerbitan Pelayanan Akta Kelahiran Terlambat

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01);
  2. Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/Penolong Kelahiran/SPTJM Kebenaran Kelahiran;
  3. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memilki buku nikah/akta perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP kedua orang tua;
  5. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Kelahiran;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Kelahiran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pelayanan Akta Kelahiran Terlambat"