Pembinaan Ketrampilan Bagi Pemuda

  1. a. Pemuda dan Pemudi usia 16 s/d 30 tahun;
  2. b. Mempunyai Kemauan Berwirausaha dan mandiri;
  3. c. Melampirkan Surat Tugas Camat.

  1. Pengajuan Surat Permintaan Peserta melalui Sekretaris Daerah kepada Camat dan mendata peserta;
  2. Pengajuan Nota Dinas dan Surat Keputusan Bupati ke Bagian Hukum setda Kab.Pamekasan ke Bupati Pamekasan;
  3. Mengadakan rapat pembentukan Panitia, Penentuan Jadwal Pelaksanaan;
  4. Membuat Surat Keputusan Kadispora tentang Kepanitiaan, Peserta dan Tenaga Ahli/Narasumber ;
  5. Membuat surat Permohonan untuk menjadi Tenaga Ahli/Nara Sumber dan Undangan Peserta
  6. Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a) Mencetak Wirausaha baru; b) Mengurangi Pengangguran dan Kemandirian

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala Dispora sebagaimana tupoksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Ketrampilan Bagi Pemuda"