Pelayanann Kesehatan Laboratorium

  1. Pasien membawa surat rujukan pemeriksaan laborat dari Ruang terkait.

  1. Klien membawa surat rujukan pemeriksaan laborat dari Ruang terkait.
  2. Klien menunggu panggilan dari petugas Laboratorium
  3. Petugas laborat memanggil klien sesuai nama dan identitas.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan laborat sesuai dengan surat permintaan laboratorium.
  5. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan kepada klien dan diteruskan ke ruang terkait.
  6. Pencatatan dan Pelaporan

Sesuai kebutuhan klien ( lengkat, tepat dan akurat )

Sesuai Perda No. 4 tahun 2011

Hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan pemeriksaan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Secara  langsung;
  2. SMS / WA ,
  3. Kotak saran,
  4. Pertemuan-pertemuan /Lintas sektor

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Jawaban langsung sesuai pengaduan

SDM yang bertanggung jawab terhadap penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai dengan bidang masing – masing :

  1. Admen ke ketua Pokja Admen
  2. UKM ke Ketua Pokja UKM
  3. UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kotak Saran;
  2. Telepon / HP
  3. Komputer

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah  :

  1. Ketua Pokja Admen
  2. Ketua Pokja UKM

Ketua Pokja UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanann Kesehatan Laboratorium"