Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Penduduk Antar Negara

  1. Mengisi formulir dengan kode F-1.59 dan kode F-1.60 digunakan untuk pendaftaran Penduduk WNI yang akan pindah ke luar negeri;
  2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik;
  4. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Surat Pindah;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Surat Pindah.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Negara

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Penduduk Antar Negara"