Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi.

  1. Mengisi formulir dengan kode F-1.33, kode F-1.34, kode F-1.35, kode F-1.36, dan kode F-1.37 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah asal;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Pindah dari Kepala Keluarga, jika yang pindah adalah anggota Keluarga;
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy;
  4. Fotocopy KTP-el Yang Bersangkutan.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Surat Pindah;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Surat Pindah.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi."