1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi
Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store