Pelayanan MTBM/MTBS

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS, KCS);
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Buku KIA;
  6. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya.

  1. Petugas pendaftaran mempersilahkan klien ke ruang anak;
  2. Petugas memanggil nama dan alamat klien ;
  3. Petugas menyiapkan format MTBM/MTBS;
  4. Petugas menganamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan bagan alur MTBM/MTBS;
  5. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis, form MTBM/MTBS dan kertas resep;
  6. Petugas melakukan konsul dokter bila diperlukan
  7. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat).

  1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000
  2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar MTBM/MTBS

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Secara Langsung;
  2. SMS/WA, Kotak Saran;
  3. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang bertanggung jawab penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

  1. Admen ke Ketua Pokja Admen;
  2. UKM ke Ketua Pokja UKM;
  3. UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kotak Saran;
  2. Pesawat telepon
  3. Komputer;
  4. Papan Tanggapan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBM/MTBS"