Pembinaan Kelompok Usaha Pemuda Produktif ( KUPP )

  1. a. Pemuda dan Pemudi usia 16 s/d 30 tahun;
  2. b. Mempunyai Usaha ;
  3. c. Mempunyai Kemauan Berwirausaha dan mandiri.

  1. Mengadakan rapat pembentukan Panitia, Penentuan Jadwal Pelaksanaan;
  2. Mendata Peserta dengan membuat surat Permintaan kepada Ketua KUPP, FKP dan Karang Taruna;
  3. Rapat Koordinasi ( Kabid Pemuda, Para Kasi Kepemudaan dan Tenaga Ahli/Narasumber);
  4. Membuat Surat Keputusan Kadispora tentang Kepanitiaan dan Tenaga Ahli/Narasumber ;
  5. Membuat surat Permohonan untuk menjadi Tenaga Ahli/Nara Sumber dan Undangan Peserta;
  6. Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a) Pembinaan Kewirausaan dan Kemandirian b) Peningkatan Volume produksi ( kuantitas ) ataupun mutu produk ( kualitas )

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala Dispora sebagaimana tupoksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kelompok Usaha Pemuda Produktif ( KUPP )"