Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu
  2. Surat Pengajuan Permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari pemohon
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  5. Materai 6000 sebanyak 1 buah
  6. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali, jika telah lengkap langsung diserahkan ke operator untuk dicetak Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil;;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"