Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Tidak Menumpang KK Sponsor

  1. Fotocopy passport;
  2. Fotocopy KTP sponsor;
  3. Fotocopy KK sponsor;
  4. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian;
  5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar;
  6. Mengisi formulir dengan kode F-1.08, kode F-1.09 dan kode F-1.10 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  7. Mengisi formulir dengan kode F-1.17 digunakan untuk permohonan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  8. Mengisi formulir dengan kode F-1.62 digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas;
  9. Surat Tanda Lapor Diri dari Lingkungan dan Desa/Lurah;
  10. Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk yang bekerja.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan SKTT;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima SKTT.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Tidak Menumpang KK Sponsor"