Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  2. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dari pemohon
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang masih berlaku
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah dengan luas maksimal 200 M2
  5. Gambar Bangunan sekurang-kurangnya dibuat oleh tukang serta ditanda tangani

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Izin Mendirikan Bangunan;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Izin Mendirikan Bangunan distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Penghitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  =  I (Indeks) x HD (Harga Dasar Satuan IMB untuk Bangunan Rp. 250.000) x LB (Luas Bangunan)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store