Pelayanan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) Menumpang KK Sponsor

  1. Fotocopy passport;
  2. Fotocopy KTP sponsor;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga sponsor;
  4. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar;
  5. Mengisi formulir dengan kode F-1.08, kode F-1.09 dan kode F-1.10 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  6. Mengisi formulir dengan kode F-1.11, kode F-1.12, dank ode F-1.13 digunakan untuk Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
  7. Mengisi formulir dengan kode F-1.62 digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas;
  8. Surat Tanda Lapor Diri dari lingkungan dan Desa/Lurah;
  9. Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk yang bekerja.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan SKTT;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima SKTT.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) Menumpang KK Sponsor"