Poli Umum

  1. a. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. b. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS );
  3. c. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. d. Kartu Keluarga ( KK );

  1. a. Petugas pendaftaran mempersilahkan klien menunggu di ruang pemeriksaan umum
  2. b. Perawat memanggil nama dan alamat klien ;
  3. c. Perawat melakukan kajian awal pasien;
  4. d. Dokter menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis;
  5. e. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  6. f. Dokter memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap,tepat, dan akurat)

a. Klien umum tarif pendaftaran Rp. 6000

b. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

              1. Secara Langsung;
              2. SMS/WA;
              3. Kotak Saran;
              4. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang bertanggung jawab terhadap penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

              1. Admen ke Ketua Pokja Admen;
              2. UKM ke Ketua Pokja UKM;
              3. UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kotak Saran;
  2. Pesawat telepon;
  3. Komputer;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"