Pelayanan Penerbitan Kartu Identitias Anak (KIA)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el Orangtua;
  2. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
  3. Membawa Pas foto bagi anak usia diatas 5(lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu pangilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan KIA;
  4. Menunggu 1 hari atau 1 jam setelah berkas diterima di loket pelayanan;
  5. Menerima Kartu Identitas Anak (KIA).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitias Anak (KIA)"