Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Rekomendasi Izin Usaha Menengah dan Kecil (IUMK);
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Rekomendasi Izin Usaha Menengah dan Kecil (IUMK) kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Rekomendasi Izin Usaha Menengah dan Kecil (IUMK) yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Rekomendasi Izin Usaha Menengah dan Kecil (IUMK) distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"