Jasa Layanan Pengujian

  1. Pengajuan Permohonan Jasa Pengujian melalui Petugas Layanan sesuai ruang lingkup dan kemampuan laboratorium BBK
  2. Memenuhi persyaratan sampel dan kelengkapan dokumen/administrasi pengujian

  1. Pelanggan mengajukan permohonan jasa dan petugas layanan melakukan kajian permohonan jasa dan verifikasi kelengkapan sampel (bahan/produk) dan persyaratan dokumen
  2. Penagihan biaya dan pembayaran oleh pemohon
  3. Review permohonan jasa sesuai antrian aplikasi SIL dan preparasi serta pelaksanaan pengujian oleh laboratorium
  4. Evaluasi hasil uji secara berjenjang dan pembuatan draft sertifikat (SHU/ SHK) oleh Koord lab, kasie pengujian dan pengesahan Kabid Paskal
  5. Penyerahan sertifikat hasil uji (SHU)

16 – 33 hari kerja tidak termasuk waktu tunggu (antrian pengujian)

Struktur biaya layanan Jasa pengujian meliputi biaya-biaya sebagai berikut:

a. Biaya bahan dan alat

b. Biaya honorarium penguji

c. Biaya utilitas

e. Biaya komunikasi/administrasi

 

(Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perindustrian dan Permenkeu No. 82/PMK.03/2012 terkait dengan klasifikasi jasa yang dikenakan PPN)

JASA PENGUJIAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Website: www.bbk.go.id pada fitur Pengaduan dan Saran dengan mengisi Form Pengaduan dan Saran

Telp. 022-7206221 | (022) 7206221

Fax. (022) 7205322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Pengujian"