Jasa Layanan Kalibrasi

  1. Mengajukan Permohonan Jasa kalibrasi alat melalui Petugas Layanan
  2. Memenuhi persyaratan jasa kalibrasi alat sesuai lingkup yang ada di laboratorium kalibrasi BBKup jasa Penyusunan Standar

  1. Pelanggan mengajukan permohonan jasa kalibrasi alat dan petugas layanan melakukan kajian permohonan jasa serta verifikasi kelengkapan alat dan persyaratan lainnya
  2. Penagihan biaya dan pembayaran oleh pemohon
  3. Preparasi serta pelaksanaan pengujian/ kalibrasi
  4. Evaluasi hasil kalibrasi secara berjenjang dan pembuatan sertifikat kalibrasi dan pengesahan
  5. Penyerahan sertifikat kalibrasi

3 - 5 hari kerja, waktu di luar waktu tunggu (antrian kalibrasi alat)

Struktur biaya jasa layanan kalibrasi adalah sbb:

a. Biaya bahan dan alat

b. Biaya tenaga kalibrator

c. Biaya utilitas

e. Biaya komunikasi/administrasi

f. Biaya perjalanan (jika perlu)

g. Biaya transportasi dan akomodasi (jika perlu)

(Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perindustrian dan Permenkeu No. 82/PMK.03/2012 terkait dengan klasifikasi jasa yang dikenakan PPN)

Kalibrasi Alat

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Website: www.bbk.go.id pada fitur Pengaduan dan Saran dengan mengisi Form Pengaduan dan Saran

Telp. 022-7206221 | (022) 7206221

Fax. (022) 7205322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Kalibrasi"