3 - 5 hari kerja, waktu di luar waktu tunggu (antrian kalibrasi alat)
Struktur biaya jasa layanan kalibrasi adalah sbb:
a. Biaya bahan dan alat
b. Biaya tenaga kalibrator
c. Biaya utilitas
e. Biaya komunikasi/administrasi
f. Biaya perjalanan (jika perlu)
g. Biaya transportasi dan akomodasi (jika perlu)
(Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perindustrian dan Permenkeu No. 82/PMK.03/2012 terkait dengan klasifikasi jasa yang dikenakan PPN)
Kalibrasi Alat
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Website: www.bbk.go.id pada fitur Pengaduan dan Saran dengan mengisi Form Pengaduan dan Saran
Telp. 022-7206221 | (022) 7206221
Fax. (022) 7205322
Email: pengaduan@bbk.go.id
Message: +62811 2262 222
Format : NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store