Pengajuan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan oleh Masyarakat

  1. Surat Permohonan Ijin Pendirian
  2. Proposal yang memuat :
  3. - Profil Lembaga
  4. - Tenaga PTK
  5. - Peserta Didik
  6. - Sarpras dan Foto
  7. - Surat Kepemilikan Tanah
  8. - Akte Notaris
  9. - Surat Kemenkumham
  10. - Ijin / Persetujuan Pendirian Sekolah dari Lingkungan (domisili)
  11. - dan surat-surat lain yang sesuai

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas
  2. Berkas di verifikasi oleh Tim atau sesuai Bidang kewenangannya
  3. Dilakukan survey lokasi oleh Tim atau sesuai Bidang kewenangannya untuk ditentukan layak tidaknya
  4. Untuk yang layak dibuatkan Surat Keputusan Ijin Operasional oleh Kepala Dinas, jika tidak layak diberikan bimbingan untuk perbaikan

15 Hari

Gratis

Izin Pendirian Lembaga Pendidikan oleh Masyarakat

Datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen beralamat Jl. Veteran No.2 Kebumen

Melalui Telpon : 0287 381447

Email : disdik@kebumenkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan oleh Masyarakat"