Jasa Layanan Sertifikasi Produk

  1. Permohonan Jasa Sertifikasi Produk melalui Petugas Layanan
  2. Memberikan kelengkapan dokumen persyaratan sertifikasi produk

  1. Pengajuan sertifikasi system mutu serta penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Pemohon ke LS BBK melalui Petugas Layanan
  2. Seksi Pemasaran melaksanakan tinjauan permohonan dan kelengkapan dokumen dari Pemohon. Jika telah dinilai lengkap, Seksi Pemasaran membuat surat penawaran biaya dan draft kontrak.
  3. Petugas layanan akan membuat dan mengirim surat penagihan
  4. Auditor yang ditunjuk melakukan audit kecukupan atau audit Tahap 1 dan Persiapan administrasi pelaksanaan audit kesesuaian
  5. Tim Auditor LS BBK melakukan audit tahap 2
  6. Auditor LS BBK melakukan verifikasi tindakan perbaikan ketidaksesuaian, berkas dikirim ke LS BBK (waktu penyelesaian tergantung dari jenis temuan dan kesiapan perusahaan)
  7. Penerimaan SHU dan Penyiapan kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan rapat komite evaluasi; Tim Evaluasi Teknis melakukan penjadwalan dan pelaksanaan rapat untuk melakukan evaluasi dokumen administrasi, laporan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan untuk memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kesesuaian untuk pelanggan LSPro BBK; Komite Evaluasi melakukan evaluasi hasil rekomendasi Tim Evaluasi dan memberikan keputusan Sertifikat Kesesuaian untuk pelanggan LSPro BBK (Pemberian, Pemeliharaan, Perluasan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikasi)
  8. Penyiapan Sertifikat Kesesuaian sesuai hasil keputusan Komite Evaluasi dan Perjanjian Lisensi
  9. Penandatanganan perjanjian sertifikasi dan penyerahan sertifikat disertai dengan berita acara penyerahan sertifikat

Dalam Negeri: 31 hari kerja

Luar Negeri: 40 hari kerja

Tidak termasuk waktu pengujian dan penutupan status ketidaksesuaian hasil audit lapangan

Struktur biaya pelayanan LSPro- BBK meliputi biaya-biaya sebagai berikut:

  1. Biaya Permohonan
  2. Pemeriksaan/tinjauan permohonan
  3. Audit Tahap I (Pra-assesmen)
  4. Audit Tahap II
  5. Biaya Proses Sertifikasi awal / Sertifikasi Ulang / Surveilen

Sertifikasi Produk

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Website: www.bbk.go.id pada fitur Pengaduan dan Saran dengan mengisi Form Pengaduan dan Saran

Telp. 022-7206221 | (022) 7206221

Fax. (022) 7205322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Sertifikasi Produk"