pasien datang terlebih dahulu mendaftar ke bagian skrining, kemudian pasien diarahkan ke bagian rekam medik untuk diinput data status berobat pasien,jika pasien BPJS mencetak surat Eligibilitas peserta, dan jika pasien umum, langsung darahkan ke poliklinik. jika memerlukan pelayanan penunjang maka akan diarahkan ke laboratorium, radiologi, fisioterapi. kemudian kembali akan diarahkan ke bagian farmasi untuk pengambilan obat, setelah itu diarahkan ke Kasir bagi pasien Umum, tetapi bagi pasien BPJS tidak perlu ke Kasir.
jika pasien berobat dengan status umum, maka dikenakan tarif sesuai pelayanan yang diberikan, dan apabila pasien berobat dengan status jaminan kesehatan, maka tidak dikenakan tarif, melainkan harus melengkapi persyaratan administratif jaminan kesehatan yang sudah ditentukan.
poliklinik gigi, poliklinik penyakit dalam, poliklinik anak, poliklinik tht, poliklinik fisioterapy, poliklinik bedah, poliklinik obgyn, poliklinik jiwa, poliklinik paru, laboratorium, radiologi dan elektrokardiografi
untuk pengaduan terkait pelayanan akan diarahkan kepada tim handling complain.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store