Jasa Layanan Sertifikasi Sistem Mutu

  1. Permohonan Jasa Layanan Sertifikasi Sistem Mutu, melalui Petugas Layanan
  2. Memberikan kelengkapan persyaratan sesuai ceklis yang diberikan oleh petugas layanan

  1. Pengajuan sertifikasi system mutu serta penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Pemohon ke LS BBK melalui Petugas Layanan
  2. Seksi Pemasaran melaksanakan tinjauan permohonan dan kelengkapan dokumen dari Pemohon. Jika telah dinilai lengkap, Seksi Pemasaran membuat surat penawaran biaya dan draft kontrak.
  3. Petugas layanan akan membuat dan mengirim surat penagihan
  4. Auditor yang ditunjuk melakukan audit kecukupan atau audit Tahap 1 dan Persiapan administrasi pelaksanaan audit kesesuaian
  5. Tim Auditor LS BBK melakukan audit tahap 2 (Audit lapangan)
  6. Auditor LS BBK melakukan verifikasi tindakan perbaikan ketidaksesuaian, berkas dikirim ke LS BBK (waktu penyelesaian tergantung dari jenis temuan dan kesiapan perusahaan); Penyiapan kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan rapat komite evaluasi; Tim Evaluasi Teknis melakukan rapat untuk melakukan evaluasi dokumen administrasi, laporan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan untuk memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kesesuaian untuk pelanggan LS BBK; Komite Evaluasi melakukan evaluasi hasil rekomendasi Tim Evaluasi dan memberikan keputusan Sertifikat Kesesuaian untuk pelanggan LS BBK (Pemberian, Pemeliharaan, Perluasan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikasi)
  7. Penyiapan Sertifikat Kesesuaian sesuai hasil keputusan Komite Evaluasi, penandatanganan perjanjian sertifikasi dan penyerahan sertifikat disertai dengan berita acara penyerahan sertifikat

32 hari kerja, tidak termasuk penutupan status ketidaksesuaian hasil audit lapangan

Struktur biaya pelayanan LSSM- BBK meliputi biaya-biaya sebagai berikut:

  1. Biaya Permohonan
  2. Pemeriksaan/tinjauan permohonan
  3. Audit Tahap I (Pra-assesmen)
  4. Audit Tahap II
  5. Biaya Proses Sertifikasi awal/Sertifikasi Ulang/Surveilen

Sertifikasi Sistem Mutu

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Website: www.bbk.go.id pada fitur Pengaduan dan Saran dengan mengisi Form Pengaduan dan Saran

Telp. 022-7206221 | (022) 7206221

Fax. (022) 7205322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Sertifikasi Sistem Mutu"