Fasilitasi Layanan Relawan Anti Narkoba

  1. a. Pemuda dan Pemudi usia produktif 16-30 tahun
  2. b. Sehat jasmani dan rohani
  3. c. Siap menjadi relawan anti narkoba di kabupaten Pamekasan

  1. Membuat usulan rencana kegiatan ke kabid untuk direkom
  2. Kabid merekom dan mengirim usulan ke Kadis untuk mendapatkan persetujuan
  3. Rapat koordinasi dan pembentukan panitia
  4. Mendistribusikan undangan kepada pemuda-pemudi (peserta)
  5. Persiapan dan pelaksanaan kegiatan
  6. Laporan dan evaluasi kegiatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a) Memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan pemuda b) Meningkatkan kesadaran untuk menjauhi narkoba c) Mewujudkan penanggulangan pemakaian narkoba d) Membentuk relawan pemuda anti narkoba

Pengaduan, saran, dan masukan melalui :

  1. Kotak pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. SMS : 081230560235 (kasat narkoba)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Layanan Relawan Anti Narkoba"