Rekomendasi Proposal Kegiatan Sosial

  1. Proposal yang di tandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Kesos
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

15 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, pencatatan dalam buku register, penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat sampai dengan penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Proposal Kegiatan Sosial

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Blaban  No. - , Batumarmar

Telp : Telp (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Kegiatan Sosial"