Pelayanan Legalisasi Fotocopy Akta Pencatatan Sipil

  1. Membawa dan memperlihatkan Akta Pencatatan Sipil asli
  2. Menyerahkan Fotokopi Akta Pencatatan Sipil maksimal masing-masing 10 (sepuluh) lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
  4. Jika Berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas.
  5. Petugas mencatat dalam Buku BK-1.05 (Buku Harian Peristiwa Kependudukan).
  6. Petugas menyalurkan kepada pejabat untuk ditandatangani.
  7. Pejabat menandatangani legalisasi fotocopy Catatan Sipil
  8. Petugas loket pengambilan memberikan stempel dinas dan menyerahkan kepada pemohon.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 1 hari kerja

-

Ligalisir fotocopy Akta Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Fotocopy Akta Pencatatan Sipil"