Pelayanan Kutipan Kedua Akta

  1. Menyerahkan Fotokopi KK/KTP-el
  2. Akte Catatan Sipil Asli (rusak)
  3. Fotocopy Akte Catatan Sipil (hilang)
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
  4. Jika Berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas.
  5. Petugas mencatat dalam Buku register.
  6. Operator melaksanakan entri data Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil.
  7. Operator memberikan paraf pada kutipan dan register akte kelahiran ke II diakte catatan sipil
  8. Kasi atau kabid dibidang Pencatatan Sipil melakukan koreksi, verifikasi dan validasi dikutipan I diakte catatan sipil
  9. Kepala Disduk Capil menandatangani kutipan II akte catatan sipil beserta catatan samping.
  10. Petugas loket pengambilan memberikan stempel dinas dan menyerahkan kepada pemohon

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

-

Kutipan Kedua Akta Capil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store