Layanan Penanganan Pengaduan

  1. Identitas resmi pengadu, Unit yang dikomplain

  1. 1) Pasien Komplain di Jam Kerja a. Pasien komplain diterima Petugas (Kepala Ruang, Petugas terkait, Pelaksana Humas) b. Minta bantuan kepada pelaksana humas, untuk (koordinasi dengan unit terkait) c. Menyampaiakan jawaban hasil koordinasi dengan unit terkait kepada pasien d. Bila pasien tidak puas, maka komplain akan disampaikan kepada manajemen (Bidang/Bagian terkait) e. Bila pasien tidak puas dengan jawaban manajemen, (Bila perlu diskusikan solusi dengan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen).
  2. 2) Pasien Komplain di Jam Kerja a. Pasien komplain diterima Petugas (Kepala Ruang, Petugas terkait) b. Minta bantuan kepada Supervisi Keperawatan apabila pasien tidak puas dengan jawaban petugas pada hari itu juga c. Bila pasien tidak puas dengan jawaban Supervisi Keperawatan, maka akan disampaikan ke manajemen terkait melalui pelakasana humas untuk ditindaklanjuti keesokan harinya. d. Jika jawaban sudah diterima oleh pelaksana humas, pelaksana humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien e. Bila pasien tidak puas dengan jawaban manajemen, (Bila perlu diskusikan solusi dengan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen).

Waktu penyelesaian komplain paling lambat 2 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas
  • WA/SMS ke No 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
  • Instagram : @rsspsragen
  • Facebook : Rsud Sragen
  • Twitter : @DrSoehadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan"