Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga Negara Indonesia
  2. Keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  3. Kutipan akta pencatatan sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting
  4. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. Fotocopy KK dan KTP Elektronik (dilegalisir)
  6. Fotocopy paspor

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Kepala Seksi perkawinan,perceraian,Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaran melakuan verifikasi persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  6. Petugas registrasi memberikan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  7. Operator merekam data perubahan status kewarganegaraan kedalam database kependudukan.
  8. Kepala Seksi Perkawinan,Perceraian,Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakuan koreksi dan paraf hasil catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan menandatangani catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  10. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang sudah dibuat catatan pinggir kepada pemohon.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

Jika Pengurusan lebih dari 30 hari (terlambat) dikenakan sanksi denda administrasi bagi WNI Rp. 240.000,- dan bagi WNA Rp. 480.000,-

Perubahan Status Kewarganegaraan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"