Pelayanan Akta Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Fotocopy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran (Asli)
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Fotocpy KK pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir Surat Keterangan Kelahiran berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Kepala Seksi perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan melakuan verifikasi persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  6. Operator pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak catatan samping Kutipan Akta Kelahiran dan register Akta Kelahiran.
  7. Kepala Seksi Perkawinan,perceraian,perubahan status anak dan pewarganegaraan dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan koreksi dan paraf hasil cetak catatan samping Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani catatan samping Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran.
  9. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

Jika pengurusan lebih dari 30 hari (terlambat) dikenakan sanksi denda administrasi bagi WNI Rp. 150.000,- dan bagi WNA Rp. 300.000,-

Catatan samping pada akte kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store