Pelayanan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala desa/Lurah
  2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  5. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  6. Kutipan Akta Perkawinan
  7. Fotocopy KK
  8. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir Surat Keterangan Kelahiran berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Kepala Seksi Kelahiran melakuan verifikasi persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  6. Operator pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak Kutipan Akta Kelahiran dan register Akta Kelahiran.
  7. Kepala Seksi Kelahiran dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan koreksi dan paraf hasil cetak Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

Jika pengurusan lebih dari 30 hari (terlambat) dikenakan sanksi denda administrasi bagi : -  WNI   Rp. 150.000,-

         -   WNA  Rp. 300.000,-

Pencatatan Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store