Penerbitan Izin Bahan Galian Golongan C ( Mineral Non Logam)

  1. Fc KTP
  2. Surat Pengantar Kades
  3. Gambar / Denah lokasi serta akses jalan
  4. Keterangan kepemilikan tanah serta luas areal yang akan digali
  5. Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah(apabila lahan bukan milik sendiri)
  6. Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan di sekitar lokasi galian
  7. Pernyataan tidak keberatan dari warga atas penggunaan akses keluar masuk dari lokasi galian
  8. Surat prnyataan kesanggupan melakukan reklamasi
  9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ( SPPL)
  10. Kegiatan galian bahan galian golongan C dengan menggunakan peralatan manual(misalnya linggis,cangkul dan sejenisnya)

  1. Menerima permohonan surat ijin bahan galian golongan C
  2. Mencatat surat dalam buku agenda perijinan dan mengecek berkas
  3. Memeriksa lokasi/lapangan, menetapkan biaya/retribusi dan memproses SK/Izin
  4. Mengajukan kepada Camat untuk pemberian rekomendasi/izin
  5. Membubuhkan stempel dan membayar di kasir
  6. Menyerahkan surat ijin Izin bahan galian golongan C( Mineral Non Logam) kepada pemohon

5 Hari kerja

Retribusi Galian golongan C ditetapkan sebagai berikut:

1. Tanah urug Rp. 1.000/m⊃3;

2. batu kali/batu pecah Rp. 3.000/m⊃3;

3. Batu kerikil Rp. 3.500/m⊃3;

4. Grosok/Sirtu Rp. 2.000/m⊃3;

5. Pasir Rp. 3.000/m⊃3;

 

Surat Izin Bahan Galian Golongan C ( Mineral Non Logam )

Kotak Pengaduan

SMS/WA 081.329.567.357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Bahan Galian Golongan C ( Mineral Non Logam)"