5 Hari kerja
Retribusi Galian golongan C ditetapkan sebagai berikut:
1. Tanah urug Rp. 1.000/m⊃3;
2. batu kali/batu pecah Rp. 3.000/m⊃3;
3. Batu kerikil Rp. 3.500/m⊃3;
4. Grosok/Sirtu Rp. 2.000/m⊃3;
5. Pasir Rp. 3.000/m⊃3;
Surat Izin Bahan Galian Golongan C ( Mineral Non Logam )
Kotak Pengaduan
SMS/WA 081.329.567.357
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store