Pelayanan Pembatalan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan negeri mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Asli Kutipan Ata Perceraian suami dan isteri
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik dengan menunjukan yang aslinya (dilegalisir)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pencatatan pembatalan perceraian berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakuan verifikasi persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  6. Petugas registrasi memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
  7. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakuan koreksi dan paraf hasil catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
  9. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

Jika pengurusan lebih dari 30 hari (terlambat) dari tanggal putusan pengadilan dikenakan sanksi dengan biaya administrasi bagi WNI Rp. 25.000,- dan bagi WNA Rp. 50.000,-

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store