Pelayanan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang putusnya perkawinan (perceraian)
  2. Asli kutipan akta perkawinan yang bersangkutan (suami istri)
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik (dilegalisir).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pencatatan perceraian berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakuan verifikasi persyaratan.
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  6. Operator pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak Kutipan Akta Perceraian.
  7. Petugas registrasi mencatat pada Register Akta Perceraian dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan.
  8. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakuan koreksi dan paraf hasil cetak Kutipan Akta Perceraian, hasil pencatatan pada Register Akta Perceraian dan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan.
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan Akta Perceraian, Register Akta Perceraian dan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan.
  10. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada suami dan isteri yang bercerai

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

Jika pengurusan lebih dari 30 hari (terlambat) dari tanggal putusan pengadilan dikenakan sanski denda biaya administrasi bagi WNI Rp. 300.000,- dan bagi WNA Rp. 600.000,-

Akta Perceraian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store