Pelayanan Pembatalan Akta Perkawinan

  1. Salinan putusan pengadilan negeri mengenai pembatalan perkawinan yang sudah mempenyai kekuatan hukum tetap
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik dengan menunjukan yang aslinya (dilegalisir)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pembatalan pencatatan perkawinan berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Petugas verifikasi melakuan verifikasi persyaratan dan formulir pembatalan pencatatan perkawinan.
  5. Kasi Perkawinan dan Perceraian dan PSA melakukan verfikasi dan validasi.
  6. Petugas registrasi memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
  7. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian atau Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakuan koreksi dan paraf hasil catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
  9. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada suami dan istri.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan persyaratan lengkap

Jika terlambat 30 9tiga puluh ) hari dari tanggal putusan pengadilan dikenakan sanksi denda bagi WNI Rp. 25.000,- dan bagi WNA Rp. 50.000,-

Akta Pembatalan Pernikahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store