Pelayanan Akta Perkawinan

  1. Formulir N1 s.d N5 dari Desa
  2. Fotocopy Akta Kelahiran (dilegalisir)
  3. Fotocopy Fotocopy KTP-el (dilegalisir)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat Nikah orang tua (jika ada)
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Fotocopy KTP Akta Kematian (ortu/suami/istri)
  8. Asli Akta Perceraian (bagi yang cerai hidup)
  9. Foto 4x6 berdampingan 4 lembar
  10. Surat keterangan sehat dari Puskesmas
  11. Surat keterangan imunisasi dari Puskesmas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pencatatan perkawinan berikut persyaratannya diterima petugas, berkas diperiksa kelengkapan persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi dan mengkoreksi formulir pencatatan perkawinan beserta persyaratannya.
  5. Petugas registrasi membuat pengumuman dan menempelkan pengumuman pelaksanaan pencatatan perkawinan pada papan pengumuman.
  6. Petugas registrasi mencatat dan meneliti permohonan pencatatan perkawinan pada buku register Akta Perkawinan.
  7. Pejabat Pencatatan Sipil melaksanakan proses pencatatan perkawinan .
  8. Operator pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak Kutipan Akta Perkawinan.
  9. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakukan koreksi dan paraf hasil cetak Kutipan Perkawinan dan hasil pencatatan pada Register Akta Perkawinan.
  10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan Akta Perkawinan dan Register Akta Perkawinan.
  11. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Kutipan Perkwinan kepada pemohon.

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan berkas lengkap

Jika terlambat 30 (tigapuluh) hari dari tanggal pemberkatan nikah dikenakan sanksi denda bagi WNI rp. 150.000,- bagi WNA Rp. 300.000,-

Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store