Pelayanan Akta Kelahiran

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/desa asli
  2. Fotocopy Surat kawin/surat cerai orangtua/SPTJM Suami Istri (dilegalisir/ dibawa aslinya)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP orangtua/Wali Pelapor
  5. Fotocopy KTP Saksi kelahiran 2 (dua) orang

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
  3. Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan Permohonan Pendaftaran Akte Kelahiran beserta persyaratannya.
  4. Petugas memverifikasi permohonan pendaftaran akte kelahiran dengan persyaratan yang di lampirkan
  5. Petugas memberikan paraf pada permohonan akte kelahiran yang telah memenuhi persyaratan.
  6. Petugas mengembalikan permohonan akte kelahiran yang tidak memenuhi persyaratan.
  7. Bendahara penerimaan mencatat permohonan pendaftaran akte kelahiran yang memenuhi persyaratan ke dalam buku besar.
  8. Bendahara penerimaan menyerahkan bukti penerimaan sebagai tanda bukti untuk pengambilan akte kelahiran.
  9. Opertor pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak kutipan dan register akte kelahiran
  10. Operator memberikan paraf pada kutipan dan register akte kelahiran untuk diserahkan kepada kasi atau kabid dibidang pelayanan pencatatan sipil.
  11. Kasi atau kabid dibidang pelayanan pencatatan sipil melakukan koreksi, verifikasi dan paraf hasil cetak kutipan dan register akte kelahiran yang telah memenuhi persyaratan.
  12. Permohonna pendaftaran akte kelahiran yang tidak memenuhi persyaratan diserahkan kepada petugas verifikasi untuk dikompilasi dan untuk dilengkapi.
  13. Kepala Disduk Capil menandatangani Kutipan dan register akte kelahiran.
  14. Petugas loket pengambilan melakukan stempel Dinas dan menyerahkan kutipan akte kelahiran kepada pemohon.
  15. Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas

Jangka Waktu Pengurusan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja (berkas lengkap)

Pelaporan lebih dari 60 hari (terlambat) dikenakan sanksi denda administrasi bagi WNI Rp. 50.000,- dan bagi WNA Rp. 100.000,-

AKTA KELAHIRAN

Dinas Kependuddukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter       :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store