Pemeriksaan Denyut Jantung Janin (DJJ)

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa buku KIA
  4. Pasien harus datang sendiri / dengan pendamping

  1. 1. Petugas memberitahu dan menjelaskan pada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan
  2. 2. Petugas menyiapkan peralatan ditempat
  3. 3. Petugas meminta pasien berbaring terlentang dengan kaki diluruskan
  4. 4. Petugas memberi jelly pada Doppler yang akan digunakan
  5. 5. Petugas menenpelkan Doppler pada perut ibu hamil didaerah puggung bayi
  6. 6. Petugas menghitung denyut janin Dengar denyut jantung selama 1 menit, normal denyut jantung janin 120-160 kali permenit
  7. 7. Petugas mempersilahkan pasien untuk bangun
  8. 8. Petugas menjelaskan pada pasien hasil pemeriksaan detak jantung janin Jika pada pemeriksaan detak jantung janin tidak terdengar atau tidak ada pergerakan bayi, maka pasien diberi penjelasan dan dirujuk ke RS
  9. 9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan jantung janin pada kartu IBU dan buku KIA

5 Anamnesa

5 Pemeriksaan Fisik

5 KIE

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Denyut Jantung Janin (DJJ)

Telepon Puskesmas (024) 6584188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Denyut Jantung Janin (DJJ)"