Penerbitan KK Baru Karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia

  1. a. pemohon mengisi formulir perubahan Kartu Keluarga WNI akibat adanya kematian yang diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah, Camat dan Kadisdukcapil (formulir F1-16 );
  2. b. membawa asli KK lama;
  3. c. foto copy akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil / KBRI;
  4. d. Asli KTP warga yang meninggal dunia

  1. 1. HARI KERJA 2. JAM KERJA 3. MEMYERAHKAN SEMUA PERSYARATA

1. proses edit data 5 menit

2. proses TTE 5 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Baru Karena Anggota Keluarga Meninggal Dunia"

Pelaksana

Dahlila

Admin