penerbitan pelayanan sim

  1. foto coppy ktp elektronik
  2. surat kesehatan dari puskesmas setempat
  3. sim asli apa bila perpanjangan

  1. tahap tdministrasi yaitu pemohon melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan seperti ktp, surat seterangan kesehatan bukti pembayaran pnbp sim waktu penyelesaian adminitrasi 30 menit tergantung pemohon dalam pengisian kelengkapan berkanya
  2. tahap proses ujian sim dilakukan setiap hari kerja baik sim r2 maupun r4.
  3. apabila pemohon dinyatakan lulus pada tahap ujian, baik ujian teori maupun ujian praktek maka selanjutnya akan dilakukan pencetakan sim pada hari yang sama.
  4. bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian, maka akan mengulang ujian pada hari pelaksanaan ujian sim berikutnya (7 hari) ke depan.

  1. sim baru estimasi waktu 60 menit
  2. sim pepanjangan estimasi waktu 30 menit

  1.  sim baru A, BI dan BII Rp. 120.000

  2.  sim baru C, CI dan CII Rp. 100.000
  3.  sim baru D dan DI Rp. 50.000
  4.  sim internasional Rp. 225.000
  5.  penerbitan SKUKP Rp. 50.000
  6.  sim perpanjangan A, BI dan BII Rp. 80.000
  7.  sum perpanjangan C, CI dan CII Rp. 75.000
  8.  sim perpanjangan D dan DI Rp. 30.000
  9. sim internasional Rp. 225.000

surat ijin mengemudi (SIM) yang di terbitkan oleh satuan lalu lintas polres sorong

  1. penanganan di lakukan apabila ada komplen dari masyarakat atau pemohon sim dengan cara perekapan data yang ada di kotak saran atau kotak pengeduan yang sudah di sediakan di ruang pelayanan sim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan pelayanan sim"