Rekomendasi Usaha

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Keterangan Usaha dari Desa
  3. Izin Tetangga dari Desa.
  4. Domisili Usaha dari Desa (untuk pengurusan NPWP/Akta Notaris).

  1. Pemohon mengajukan dokumen yang lengkap, benar.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  4. Berkas yang telah ditandatangani selanjutnya dinomori, diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato untuk di proses lebih lanjut.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Usaha

Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Usaha"