Penandatanganan Surat Pengantar Kartu Keluarga yang Baru Menikah

  1. Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Datok Penghulu
  2. Blangko Kartu Keluarga F1.01
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RI

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat pengantar kartu keluarga yang baru menikah;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan surat pengantar kartu keluarga yang baru menikah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat pengantar kartu keluarga yang baru menikah yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat pengantar kartu keluarga yang baru menikah distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan surat pengantar kartu keluarga

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Pengantar Kartu Keluarga yang Baru Menikah"