Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. Persyaratan teknis

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil

Lamanya waktu hasil laboratorium selesai adalah < 120>

B.iaya/tarif pelayanan Bedah Central untuk pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM adalah sesuai dengan Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019 dan untuk pasien JKN diatur dalam Permenkes Nomor 52 tahun 2016.

Pelayanan Laboratorium

Untuk penanganan pengaduan dan informasi masyarakat dapat menghubungi :
1. Petugas Informasi dan Pengaduan : 082237495295
2. Call Center : 081261153944
3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"