Pelayanan Intensif Care Unit

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu JKN KIS/SKTM/Inhealth
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Permintaan rawat intensif

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif adalah 1 jam

Biaya/tarif pelayanan Bedah Central untuk pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM adalah sesuai dengan Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019 dan untuk pasien JKN diatur dalam Permenkes Nomor 52 tahun 2016

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

Untuk penanganan pengaduan dan informasi masyarakat dapat menghubungi :
1. Petugas Informasi dan Pengaduan : 082237495295
2. Call Center : 081261153944
3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif Care Unit"