Pelayanan Persalinan dan Perinatalogii

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Jkn KIS/SKTM/Inhealth
  3. 3. Surat rujukan

  1. 1. Pendaftaran administrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat/kamar operasi/rujuk/pulang

Lamanya waktu pelayanan untuk pelayanan persalinan dan perinatalogi sejak pasien mengurus administrasi, pemeriksaan dan tindakan kebidanan, pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan adalah 30 menit

Biaya/tarif pelayanan Bedah Central untuk pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM adalah sesuai dengan Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019 dan untuk pasien JKN diatur dalam Permenkes Nomor 52 tahun 2016

pelayanan persalinan dan perinatologi

Untuk penanganan pengaduan dan informasi masyarakat dapat menghubungi :
1. Petugas Informasi dan Pengaduan : 082237495295
2. Call Center : 081261153944
3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatalogii"